Prosedur ini merupakan pembuatan rencana penerimaan yang meliputi proses kompilasirencana penerimaan dari masing-masing Seksi Pengawasan dan Konsultasi denganmempertimbangkan potensi Wajib Pajak, penerimaan pajak dan perkembangan ekonomimenjadi rencana penerimaan Kantor Pelayanan Pajak
1. Kepala Kantor menerima Rencana Penerimaan Pajak dari Kepala Seksi Pengawasan danKonsultasi I, II, III, dan IV (SOP Tata Cara Penyusunan Estimasi Penerimaan Pajak Per-Wajib Pajak) dan menugaskan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untukmengkompilasi menjadi Rencana Penerimaan Kantor.
2. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menerima Rencana Penerimaan Pajakyang telah disetujui Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan menugaskan Pelaksana untukmengkompilasi rencana penerimaan pajak tersebut.
3. Pelaksana menghimpun dan mengkompilasi Rencana Penerimaan Pajak dari SeksiPengawasan dan Konsultasi I, II, III, dan IV, membuat konsep Nota Dinas Pengantar,dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
4. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi meneliti dan memaraf RencanaPenerimaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak, konsep Nota Dinas Pengantar, danmenyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan menandatangani Rencana PenerimaaanPajak Kantor Pelayanan Pajak dan konsep Nota Dinas Pengantar, kemudianmengembalikan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
6. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menugaskan Pelaksana untukmengirimkan Rencana Penerimaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak ke Kantor Wilayah.
7. Pelaksana menyampaikan Rencana Penerimaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak yangtelah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak ke Subbagian Umum untuk dikirimke Kantor Wilayah melalui SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP (SOP TataCara Pembuatan Rencana Kerja Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi).
8. Proses selesai
0 komentar:
Posting Komentar