SELAMAT DATANG
Tampilkan postingan dengan label Penerimaan SPT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penerimaan SPT. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Juni 2012

Account Representative

Account Representative mempunyai tugas :
1.    Menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Pelaksana Seksi Pelayanan yang dinyatakan tidak lengkap.
2.    Mencetak konsep Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang terdapat di dalam aplikasi pengawasan Drop Box, selanjutnya meneruskan ke Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk diteliti dan diparaf dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala KPP untuk disetujui dan ditandatangani.
3.    Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang telah ditandatangani oleh Kepala KPP selanjutnya diproses sesuai SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen.
4.    Menerima kelengkapan SPT dari Petugas TPT untuk digabungkan dengan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.
5.    SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke Petugas TPT untuk dilakukan perekaman penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan serta loading e-SPT Tahunan.
6.    Dalam hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan tidak dipenuhi dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan, Account Representative mencetak konsep Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan selanjutnya meneruskan ke Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk diteliti dan diparaf dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala KPP untuk disetujui dan ditandatangani.
7.    Mencetak Daftar Nominatif SPT yang dianggap tidak disampaikan sebagaimana Lampiran II.11 dan mengirimkan ke Seksi PDI bersama berkas SPT yang dianggap tidak disampaikan.
8.    Dalam hal terjadi kesalahan matematis dalam pengisian SPT, Account Representative menerbitkan Surat Himbauan Pembetulan SPT sesuai dengan SOP Tata Cara Penerbitan Surat Himbauan Pembetulan SPT.
9.    Dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian SPT dan/atau keterlambatan pembayaran pajak, Account Representative menerbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai dengan SOP Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak.

Kamis, 14 Juni 2012

Penerimaan SPT oleh Petugas Penerima SPT pada TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box

Petugas penerima SPT pada TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box adalah petugas yang pertama kali menerima SPT milik Wajib Pajak. Maka mereka memiliki tugas yang sangat penting.


Petugas penerima SPT pada TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box mempunyai tugas:
1. Menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak dalam amplop tertutup yang di atasnya ditulis :
- NPWP;
- Nama WP;
- Tahun Pajak;
- Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
- Nomor Telepon.

KPP dapat menyediakan amplop jika Wajib Pajak memintanya. Guna mempercepat pelayanan, pada TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box disediakan stempel/cap yang berisi informasi di atas untuk dibubuhkan di amplop.
2. Menuliskan NPWP Wajib Pajak pada lembar “untuk Wajib Pajak”, membubuhkan stempel KPP, tanggal penerimaan, nama, NIP dan tanda tangan pada Tanda Terima sebagaimana pada Lampiran II.1.


3. Memberikan Tanda Terima (Bagian Untuk Wajib Pajak) kepada Wajib Pajak, dan menempelkan bagian lain (Bagian Untuk Ditempelkan pada Amplop) pada amplop SPT Wajib Pajak. Bagian arsip disimpan untuk diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan.

4. Memisahkan antara SPT Tahunan/e-SPT Tahunan Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sendiri dengan Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP lain, serta per status SPT (KB, N dan LB) dan per jenis Wajib Pajak (Orang Pribadi dan Badan).

5. Membuat Berita Acara Serah Terima Berkas Penerimaan SPT melalui TPT/Pojok Pajak/Mobil pajak/Drop Box sebagaimana pada Lampiran II.2.


6. Menyerahkan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang diterima dan Berita Acara Serah Terima Berkas Penerimaan SPT kepada Petugas Seksi Pelayanan.

TATA CARA PENDISTRIBUSIAN TANDA TERIMA SPT TAHUNAN

 Dalam pendistribusian SPT terdapat petugas yang bertanggung jawab melaksanakan pendistribusian tersebut, antara lain :


A. Kepala Seksi Pelayanan 

1. Nomor Tanda Terima dibuat/dicetak prenumbered, banyaknya disesuaikan dengan perkiraan SPT Tahunan yang akan diterima.
2. Setiap hari, Tanda Terima dibagikan kepada petugas penerima SPT Tahunan pada TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box.
3. Pembagian Tanda Terima dilakukan berdasarkan perkiraan jumlah SPT Tahunan yang akan diterima dalam satu hari.
4. Mencatat penyerahan Tanda Terima pada Kartu Pengawasan Penggunaan Nomor Tanda Terima sebagaimana Lampiran I.1.
5. Setiap hari menerima Tanda Terima yang tidak terpakai yang dikembalikan oleh petugas penerima SPT Tahunan.
6. Pengembalian Tanda Terima yang tidak terpakai juga harus dicatat pada Berita Acara Serah Terima Berkas Penerimaan SPT Tahunan sebagaimana Lampiran II.2.
7. Tanda Terima yang tidak terpakai tersebut dapat digunakan untuk penerimaan SPT Tahunan pada hari-hari berikutnya.

B. Petugas penerima SPT pada TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box
1. Menerima Tanda Terima yang telah diberi nomor (prenumbered) dari Kepala Seksi Pelayanan dan menandatangani Kartu Pengawasan Penggunaan Nomor Tanda Terima.
2. Memberikan Tanda Terima yang telah ditandatangani dan diberi tanggal penerimaan SPT Tahunan dan diberi cap kepada Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan sesuai prosedur yang diatur pada Lampiran II.
3. Setiap hari Tanda Terima yang belum terpakai dikembalikan pada Kepala Seksi Pelayanan bersamaan dengan Berita Acara Serah Terima Berkas Penerimaan SPT Tahunan sebagaimana Lampiran II.2 dan berkas SPT Tahunan.

Sumber : lampiran I SE No 02/PJ/2011

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost Coupons