SELAMAT DATANG

Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Penerimaan Kemasan dari KPPDDP

1. Petugas Pengambil Dokumen menyerahkan Surat Tugas Pengambilan Kemasan (AK01), Daftar Kemasan akan Diangkut (AK02), Lampiran Surat Tugas Pengambilan Kemasan (AK03), serta Lampiran Daftar Kemasan Akan Diangkut (AK04) kepada Petugas Penerimaan Dokumen.

2. Petugas Penerimaan Dokumen bersama‐sama Petugas Pengambil Dokumen memeriksa segel mobil, membuka segel dan menurunkan seluruh kemasan dari mobil, memindahkannya ke dalam trolley sementara dan membawa trolley sementara tersebut ke ruang penerimaan dokumen.
3. Petugas Penerimaan Dokumen membuka Aplikasi System Penerimaan Dokumen dan melakukan perekaman data kemasan.
4. Petugas Penerimaan Dokumen merekam surat tugas (formulir AK01) dengan cara memindai nomor barcode yang ada pada pojok kanan atas surat tugas (formulir AK01), merekam Jam dan Km keberangkatan dan kedatangan mobil pengambil kemasan (formulir AK03) ke dalam Aplikasi System Penerimaan Dokumen.
5. Seluruh barcode kemasan yang diterima dipindai oleh Petugas Penerimaan Dokumen untuk memastikan bahwa jumlah, kode kemasan dan kode segel kemasan yang diterima sesuai dengan jumlah, kode kemasan dan kode segel kemasan pada Aplikasi System Penerimaan Dokumen dan pada Surat Tugas
Pengambilan Kemasan (formulir AK02 dan AK04).
6. Jika jumlah kemasan yang diterima tidak sama dengan jumlah kemasan pada System Aplikasi maupun pada surat tugas pengambilan kemasan, maka Petugas Penerimaan Dokumen melakukan pemeriksaan kemasan untuk memastikan tidak ada kemasan yang tercecer/hilang. Dalam hal terdapat kemasan yang hilang, maka Petugas Penerimaan Dokumen mencetak Berita Acara Kemasan Hilang.
7. Petugas Penerimaan Dokumen kemudian memeriksa kondisi kemasan segel kemasan dan kemudian mencatatnya merekamnya pada Aplikasi System Penerimaan Dokumen sampai semua kemasan dalam Surat Tugas Pengambilan Kemasan (AK01) diterima.
8. Apabila ada segel kemasan yang rusak, maka akan dilakukan hitung ulang jumlah berkas SPT pada kemasan tersebut oleh Petugas Penerimaan Dokumen. Setelah berkas SPT selesai diperiksa, Petugas Penerimaan Dokumen mencetak Berita Acara Hitung Ulang (RE02). Kemasan yang segelnya rusak akan diganti dengan segel baru dan direkam ke dalam Aplikasi System Penerimaan Dokumen.
9. Setelah semua kemasan diterima, maka formulir AK01, AK02, AK03, AK04 dan KM01 yang telah ter‐ update dilakukan rekapitulasi daftar penyelesaian surat tugas dalam rangka pengawasan kebutuhan logistik, kemudian diserahkan kembali ke Petugas Penyimpanan Sementara.
10. Dalam hal surat tugas pengambilan kemasan lebih dari satu, maka langkah no. 4 s.d. 7 diulang‐ulang sampai seluruh surat tugas dan seluruh kemasan terekam dalam Aplikasi System Penerimaan Dokumen. mobil, memindahkannya ke dalam trolley sementara dan membawa trolley sementara tersebut ke ruang penerimaan dokumen.
11. Seluruh kemasan yang telah diterima, diperiksa dan direkam/dipindai oleh Petugas Penerimaan Dokumen kemudian diletakkan pada trolley sementara/trolley kosongyang tersedia di ruang penerimaan ( Drop Off ), selanjutnya trolley sementara yang berisi kemasan tersebut dimasukkan ke dalam ruang penyimpanan sementara melalui Petugas Penyimpanan Sementara.
12. Selesai.

sumber : SOP Dirjen Pajak
Modul pembelajaran Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia oleh Endarto Judowinarso

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost Coupons