Prosedur operasi ini menguraikan peminjaman berkas data/alat keterangan berdasarkan permintaan dari seksi terkait.
1. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menerima dan meneliti Nota Dinas Peminjaman Berkas Data/Alat Keterangan dari seksi lain, memberi disposisi serta menugaskan Pelaksana Seksi PDI untuk memproses lebih lanjut.
2. Pelaksana meneliti dan mengagendakan Nota Dinas peminjaman alat keterangan, mencari berkas alat keterangan seperti yang tertera dalam Nota Dinas Peminjaman, membuatTanda Bukti Peminjaman dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk di tandatangani.
3. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menandatangani Tanda Bukti Peminjaman tersebut dan menugaskan Pelaksana untuk meneruskan tanda bukti peminjaman yang diminta kepada Seksi yang meminjam.
4. Pelaksana melakukan hal-hal berikut :
a. Meneruskan tanda bukti peminjaman bersama berkas Alat Keterangan yang diminta kepada Seksi Peminjam.
b. Membuat Keterangan Nihil dalam hal berkas Alat Keterangan yang diminta tidak ada.
5. Proses selesai.
0 komentar:
Posting Komentar