SELAMAT DATANG

Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Pengambilan Kemasan dari KPP

1. Petugas Pengambil Kemasan menerima Surat Tugas Pengambilan Kemasan (AK01), Daftar Kemasan akan Diangkut (AK02), Lampiran Surat Tugas Pengambilan Kemasan (AK03), serta Lampiran Daftar Kemasan Akan Diangkut (AK04) yang telah ditandatangani oleh Kepala Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen dari

Petugas Admin Transportasi.
2. Admin Transportasi mencatat jam dan kilometer (km) keberangkatan pada saat mobil pengangkut kemasan akan keluar dari PPDDP pada AK03.
3. Petugas Pengambil menunjukkan dan menyerahkan tindasan AK01, AK02, AK03, dan AK04 kepada Petugas Pengemas untuk diperiksa.
4. Petugas Pengemas memeriksa AK01, AK02, AK03, dan AK04 sesuai KPP yang bersangkutan.
5. Petugas Pengambil memeriksa segel pada masing‐masing kemasan dan memastikan nomor barcode pada kemasan sama dengan nomor barcode pada Packing List.
6. Petugas Pengambil bersama‐sama dengan Petugas Pengemas melakukan pencocokkan berkas ( LPAD dan SPT ) yang dikemas dengan Daftar Isi Kemasan ( Packing List ).
7. Setiap ketidaksesuaian yang terjadi dalam Daftar Isi Kemasan ( Packing List ), Petugas Pengambil akan mencoret pada dokumen yang dimaksud dan Petugas Pengemas memarafnya.
8. Petugas Pengemas membuat Berita Acara Ketidaksesuaian Jumlah SPT dengan Daftar Isi Kemasan yang ditandatangani oleh Petugas Pengemas dan Petugas Pengambil dengan diketahui oleh Kepala Seksi Pelayanan.
9. Petugas Pengambil menyegel kemasan yang telah dicocokkan disaksikan oleh Petugas Pengemas.
10. Petugas Pengambil meminta kepada Petugas Pengemas untuk memaraf AK04 dan kemudian ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan sebagai bukti pengambilan serta Petugas Pengambil ikut menandatangani AK04.
11. Petugas Pengambil mengangkut kemasan‐kemasan yang sesuai dengan AK04 ke dalam mobil.
12. Petugas Pengemas melakukan penyegelan mobil dan menandatangani AK03.
13. Petugas Pengambil menyerahkan tindasan Daftar Kemasan akan Diangkut (AK02), Lampiran Surat Tugas Pengambilan Kemasan (AK03), serta Lampiran Daftar Kemasan Akan Diangkut (AK04) sebagai arsip Petugas Pengemas di KPP.
14. Jika pengambilan telah selesai untuk seluruh KPP, maka Petugas Pengambil kembali ke PPDDP, dan Admin Transportasi akan mencatat Km dan jam kedatangannya.
15. Proses selesai

sumber : SOP Dirjen Pajak
Modul pembelajaran Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia oleh Endarto Judowinarso

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost Coupons