Alat Keterangan Dari Instansi Lain
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerima surat berupa Alat Keterangan (Alket) dari instansi lain, meneliti, memberi disposisi dan meneruskan kepada Kepala Seksi PengolahaData dan Informasi
2. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi meneliti, memberi disposisi danmenugaskan Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk memproses lebih lanjut Data dan Informasi.
3. Pelaksana seksi Pengolahan Data dan Informasi meneliti Alat Keterangan (Alket), dan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. merekam dan memvalidasi dalam Sistem Aplikasi Komputer.
b. mengisi kolom tanda terima pada Surat Pengantar Pemberitahuan Penerimaan DataAlat Keterangan tersebut dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengolahan Datadan Informasi.
4. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi meneliti dan approval Alket serta menandatangani kolom tanda terima pada Surat Pengantar Pemberitahuan Penerimaan Data, kemudian mengembalikannya kepada Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
5. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi menerima Alat Keterangan kemudian mengarsipkan.
6. Proses selesai.
0 komentar:
Posting Komentar