Dalam pendistribusian SPT terdapat petugas yang bertanggung jawab melaksanakan pendistribusian tersebut, antara lain :
A. Kepala Seksi Pelayanan
1. Nomor Tanda Terima dibuat/dicetak prenumbered, banyaknya disesuaikan dengan perkiraan SPT Tahunan yang akan diterima.
2. Setiap hari, Tanda Terima dibagikan kepada petugas penerima SPT Tahunan pada TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box.
3. Pembagian Tanda Terima dilakukan berdasarkan perkiraan jumlah SPT Tahunan yang akan diterima dalam satu hari.
4. Mencatat penyerahan Tanda Terima pada Kartu Pengawasan Penggunaan Nomor Tanda Terima sebagaimana Lampiran I.1.
5. Setiap hari menerima Tanda Terima yang tidak terpakai yang dikembalikan oleh petugas penerima SPT Tahunan.
6. Pengembalian Tanda Terima yang tidak terpakai juga harus dicatat pada Berita Acara Serah Terima Berkas Penerimaan SPT Tahunan sebagaimana Lampiran II.2.
7. Tanda Terima yang tidak terpakai tersebut dapat digunakan untuk penerimaan SPT Tahunan pada hari-hari berikutnya.
B. Petugas penerima SPT pada TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box
1. Menerima Tanda Terima yang telah diberi nomor (prenumbered) dari Kepala Seksi Pelayanan dan menandatangani Kartu Pengawasan Penggunaan Nomor Tanda Terima.
2. Memberikan Tanda Terima yang telah ditandatangani dan diberi tanggal penerimaan SPT Tahunan dan diberi cap kepada Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan sesuai prosedur yang diatur pada Lampiran II.
3. Setiap hari Tanda Terima yang belum terpakai dikembalikan pada Kepala Seksi Pelayanan bersamaan dengan Berita Acara Serah Terima Berkas Penerimaan SPT Tahunan sebagaimana Lampiran II.2 dan berkas SPT Tahunan.
Sumber : lampiran I SE No 02/PJ/2011
0 komentar:
Posting Komentar