Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pemrosesan dan penatausahaan dokumen masuksecara umum di Seksi PDI. Yang dimaksud dengan dokumen dalam SOP ini adalah surat,laporan, formulir, kartu, daftar, dan buku yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
1. Kepala Seksi PDI menerima dokumen masuk yang telah didisposisi Kepala KPP (SOPKPP10-000a tentang Tata Cara Penerimaan Dokumen di KPP), memberikan disposisi,menugaskan untuk menatausahakan atau untuk memroses dokumen masuk, danmeneruskan dokumen masuk tersebut kepada Pelaksana Seksi PDI. Dalam hal telahterdapat SOP untuk memroses dokumen masuk tersebut, maka Kepala Seksimenindaklanjutinya sesuai dengan SOP terkait.
2. Dokumen untuk disimpan kemudian ditatausahakan, sedangkan untuk dokumen yang akan diproses ditindaklanjuti sesuai dengan penugasan Kepala Seksi PDI. Dalam hal atasdokumen masuk tersebut harus dibuatkan respon/balasan/tindak lanjut, Pelaksana SeksiPDI melakukan penghimpunan bahan, membuat konsep dokumen keluar, dan meneruskan konsep dokumen tersebut ke Kepala Seksi PDI.
3. Kepala Seksi PDI meneliti dan memaraf konsep dokumen keluar serta meneruskannya keKepala Kantor Pelayanan Pajak.
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani dokumen keluar.
5. Dokumen yang telah ditandatangani, diterima, dicatat datanya, serta diberi cap, nomor,dan tanggal oleh Sekretaris Kepala KPP, kemudian diteruskan ke Pelaksana Seksi PDI.
6. Pelaksana Seksi PDI menerima, menginput/mencatat data dokumen keluar,menatausahakan arsip yang berasal dari dokumen masuk maupun arsip dari dokumenkeluar, meneruksan tembusan ke seksi terkait, serta meneruskan dokumen keluar yangsiap dikirim ke Subbag Umum dengan manggunakan buku eskpedisi.
7. Penyampaian dokumen keluar kepada Pihak ksternal oleh Subbagian Umum (SOPKPP00-000c tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
8. Proses Selesai.
0 komentar:
Posting Komentar