SELAMAT DATANG

Minggu, 17 Juni 2012

TATA CARA PEMANFAATAN BANK DATA

Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pemanfaatan bank data yang berasal dari Kanwil.

1.      Kanwil melalui Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mengirimkan Surat Pengantar Pengiriman Data dan Print Out Data dari Bank Data ke KPP (SOP Tata Cara Pemanfaatan Bank Data), di samping menampilkan data tersebut pada Aplikasi Bank Data.
2.      Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menerima Data dari Bank Data yang telah didisposisi Kepala KPP (SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen di KPP) untuk disampaikan ke seksi terkait, diawasi, dan dibuatkan Laporan Pemanfaatan Bank Data, kemudian mengidentifikasi data yang sudah ber-NPWP dan yang belum ber-NPWP,selanjutnya menyampaikan data yang sudah ber-NPWP kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan Kepala Seksi Pemeriksaan dan yang belum ber-NPWP kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi.
3.      Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti apakah data tersebut sudah dilaporkan ke dalam SPT dan wajar atau belum. Apabila sudah dilaporkan di SPT namun belum wajar atau tidak dilaporkan di SPT, maka dibuatkan himbauan untuk membetulkan SPTsesuai dengan SOP Tata Cara Himbauan Perbaikan Surat Pemberitahuan. Apabila WP tidak membetulkan SPT selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan untuk diusulkan dilakukan pemeriksaan pajak. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyusun konsep Laporan Pemanfaatan Bank Data dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk dilakukan kompilasi.
4.      Kepala Seksi Pemeriksaan mengidentifikasi apakah data yang diterima termasuk pada WP yang sedang dilakukan pemeriksaan. Apabila sedang dilakukan pemeriksaan maka Kepala Seksi Pemeriksaan meneruskan data tersebut ke Fungsional Pemeriksa sebagai bahan/temuan dalam pemeriksaan. Usulan pemeriksaan dari Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi ditindaklanjuti dengan SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan. Kepala Seksi Pemeriksaan menyusun konsep Laporan Pemanfaatan Bank Data dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk dilakukan kompilasi.
5.      Kepala Seksi Ekstensifikasi melaksanakan ekstensifikasi sesuai SOP tentang Tata Cara Penerbitan Himbauan untuk ber-NPWP. Kepala Seksi Ekstensifikasi menyusun konsep Laporan Pemanfaatan Bank Data dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk dilakukan kompilasi.
6.      Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menyusun dan memaraf kompilasi konsep Laporan Pemanfaatan Bank Data dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Seksi Pemeriksaan, dan Seksi Ekstensifikasi, selanjutnya menyampaikan konsep Laporan Pemanfaatan Bank Data kepada Kepala KPP.
7.      Kepala KPP meneliti dan menyetujui Konsep Laporan Pemanfaatan Bank Data kemudian menandatanganinya.
8.      Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi menatausahakan serta mengirimkannya ke Kanwil melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
 9.   Proses selesai.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost Coupons