1. Admin Transportasi mengenerate draft Surat Tugas Pengambilan Kemasan (AK01), Daftar Kemasan akan Diangkut (AK02), Lampiran Surat Tugas Pengambilan Kemasan (AK03), serta Lampiran Daftar Kemasan Akan Diangkut (AK04) melalui aplikasi dan melakukan penyesuaian AK01 dan AK02, apabila diperlukan.
2. Admin Transportasi memilih Nomor mobil, Nama Pengemudi, Nama Petugas Pengambil, Nama Kru dan KPP yang akan diambil berkasnya.
3. Admin Transportasi mencetak AK01, AK02, AK03 dan AK04 sebanyak dua rangkap untuk ditandatangani Kepala Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen melalui Kepala Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen.
4. Admin Transportasi menerima AK01, AK02, AK03 dan AK04 yang sudah ditandatangani oleh Kepala Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen dari Kepala Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen.
5. Admin Transportasi menyerahkan AK01, AK02, AK03, dan AK04 yang telah ditandatangani oleh Kepala Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen kepada Petugas Pengambil.
6. Selesai.
sumber : SOP Dirjen Pajak
Modul pembelajaran Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia oleh Endarto Judowinarso
0 komentar:
Posting Komentar