SELAMAT DATANG

Rabu, 20 Juni 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN Atas Penyerahan BKP Tertentu WP Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya

1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas Surat Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.48

2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas Surat Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas Surat Pembebasan PPN
dan/atau PPnBM Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas Surat Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak;
Lembar ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak;
Lembar ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya atau Surat Penolakan
Permohonan Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil persetujuan kemudia menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani dokumen hasil persetujuan.
11.Surat Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya atau Surat Penolakan Permohonan Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Perwakilan
Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.
12.Proses selesai.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost Coupons