SPT yang telah diolah oleh Pelaksana Seksi Pelayanan selanjutnya diolah lagi oleh petugas TPT. dalam melakukan fungsinya petugas TPT mempunyai tugas :
1. Menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang telah dinyatakan lengkap dari Petugas Seksi Pelayanan.
2. Melakukan perekaman penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan serta loading e-SPT Tahunan.
3. Mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagaimana Lampiran II.3 serta register harian.
4. Meneruskan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) untuk dilakukan perekaman detil SPT atau meneruskan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke Petugas Seksi Pelayanan untuk dilakukan pengemasan SPT jika pengolahan SPT dilakukan di PPDDP.
5. Menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari KPP lain dan/atau dari Pos/ekspedisi untuk selanjutnya diteruskan ke Pelaksana Seksi Pelayanan untuk diteliti.
6. Menandai nomor dan tanggal Surat Pengiriman SPT dari KPP lain, serta menandai setiap SPT yang terdapat pada Daftar Nominatif Pengiriman SPT.
7. Atas Respon Surat Permintaan Kelengkapan SPT:
a) Menerima kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Wajib Pajak.
b) Meneliti kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Wajib Pajak.
c) Mencetak dan menandatangani LPAD/BPS kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dan menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak.
d) Meneruskan kelengkapan SPT ke Account Representative.
8. Menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang telah dinyatakan lengkap oleh Account Representative untuk dilakukan perekaman penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan serta loading e-SPT Tahunan
0 komentar:
Posting Komentar