Alat Keterangan dari dalam KPP Sendiri
1. Seksi terkait mengirimkan Alat Keterangan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data danInformasi.
2. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi meneliti, memisahkan Alat Keteranganuntuk KPP lain atau untuk KPP sendiri.
3. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi memberi disposisi dan menugaskanPelaksana untuk memproses lebih lanjut.
4. Pelaksana meneliti Alat Keterangan (Alket) dan melakukan langkah-langkah sebagaiberikut :
a. Alket untuk KPP Sendiri:
1) merekam dan memvalidasi dalam Sistem Aplikasi Komputer.
2) mengarsipkan Alat Keterangan tersebut.
b. Alket untuk KPP Lain:
Membuat Surat Pengantar Pengiriman Data Alat Keterangan.
5. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi meneliti dan menandatangani SuratPengantar Pengiriman Data Alat Keterangan, kemudian mengembalikannya kepadaPelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
6. Pelaksana Pengolahan Data dan Informasi menyampaikan Alat Keterangan beserta SuratPengantarnya ke Subbagian Umum untuk dikirim ke KPP terkait melalui SOP Tata CaraPenyampaian Dokumen di KPP.
7. Proses selesai.
1 komentar:
bro. kalo Dari kpp lain gimana
Posting Komentar