SELAMAT DATANG

Jumat, 08 Juni 2012

DEFINISI DAN UNSUR PAJAK

            Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, definisi Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari definisi tersebut maka pajak memiliki unsur-unsur :
  1.       Iuran rakyat kepada negara 
  2.      Unsur menyatakan bahwa yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut merupakan uang (bukan barang) 
  3.       Berdasarkan Undang-Undang 
  4.      Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan Undang-Undang. Jika tidak diatur oleh Undang-Undang maka tidak boleh dipungut sebagai pajak. Pelaksanaanya pun harus berdasarkan Undang-Undang dan tidak boleh semena-mena.
  5.       Tanpa imbalan dan kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
  6.       Digunakan untuk kemakmuran rakyat
               Pajak yang telah dipungut oleh negara hanya dipakai untuk kesejahteraan rakyat. Hasil pajak inipun langsung disetor ke kas negara yang selanjutnya digunakan dalam APBN.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost Coupons