Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pembentukan bank data yang meliputi proses pengumpulan data dari pihak internal dan eksternal, perekaman data, pengadministrasian data yang di masukkan ke database Kantor Pusat DJP (dalam hal ini Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan) sehingga dapat dimanfaatkan untuk intensifikasi dan ekstensifikasi.
1. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menerima data dari pihak terkait baik dari eksternal DJP atau internal DJP yang telah didisposisi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen di KPP), selanjutnya menugaskan pelaksana untuk memprosesnya lebih lanjut.
2. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Merekam dan mengupdate data tersebut menggunakan aplikasi bank data, agar dapat dimanfaatkan menjadi informasi yang dapat digunakan oleh pihak lain yang berwenang.
b. Menyimpan data yang menjadi sumber data di seksi Pengolahan Data dan Informasi.
c. Menatausahakan surat masuk/sumber data baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy di tempat penyimpanan arsip.
d. Membuat Konsep Laporan Perekaman Data Alket atau data lainnya yang mendukung proses pembentukan bank data beserta surat pengantarnya dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
3. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi meneliti dan memaraf Konsep Laporan Perekaman Data Alket atau data lainnya yang mendukung proses pembentukan bank data dan memaraf Surat Pengantar serta meneruskannya kepada Kepala Kantor PelayananPajak.
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Laporan Perekaman Data Alket atau data lainnya yang mendukung proses pembentukan bank data dan menandatangani Surat Pengantar serta menyerahkannya kembali kepada Kepala SeksiPengolahan Data dan Informasi.
5. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menugaskan Pelaksana Seksi PengolahanData dan Informasi untuk menatausahakan serta mengirim Laporan Perekaman DataAlket atau data lainnya yang mendukung proses pembentukan bank data beserta SuratPengantarnya.
6. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi menatausahakan Laporan Perekaman Data Alket atau data lainnya yang mendukung proses pembentukan bank data beserta Surat Pengantarnya dan menyampaikannya kepada Sub Bagian Umum untuk dikirim ke Kantor Wilayah melalui SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen.
7. Proses selesai.
0 komentar:
Posting Komentar