SELAMAT DATANG

Minggu, 17 Juni 2012

PENGOLAHAN SPT OLEH SEKSI PELAYANAN

SPT dari petugas penerima SPT selanjutnya diolah oleh petugas Seksi Pelayanan. Petugas Seksi Pelayanan mempunyai tugas :

1.    Menerima dan meneliti SPT dan Berita Acara Serah Terima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Petugas Penerima SPT, selanjutnya meneruskan ke Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
2.    Merekam Tanda Terima dan informasi Wajib Pajak pada amplop ke dalam aplikasi pengawasan Drop Box.
3.    Mengelompokkan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan (termasuk SPT yang diterima dari KPP lain) berdasarkan tempat Wajib Pajak terdaftar.
4.    Dari hasil pengelompokan SPT pada angka 3, atas SPT Tahunan/e-SPT Tahunan Sendiri dibuatkan Daftar Nominatif Pengiriman SPT Wajib Pajak Sendiri sebagaimana Lampiran II.12 untuk kemudian dilakukan penelitian kelengkapan SPT.
5.    Dari hasil penelitian kelengkapan SPT,
a) SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang dinyatakan lengkap, dicetak Daftar Nominatif SPT Lengkap sebagaimana Lampiran II.8 dan diteruskan ke Petugas TPT untuk dilakukan perekaman penerimaan SPT; dan
b) SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang tidak lengkap, dibuatkan Lembar Penelitian Ketidaklengkapan SPT Tahunan sebagaimana Lampiran II.10.a atau Lampiran II.10.b untuk disatukan dengan masing-masing SPT yang tidak lengkap selanjutnya diteruskan ke Account Representative bersama dengan Daftar Nominatif SPT Tidak Lengkap
6.    Dari hasil pengelompokan SPT pada angka 3, atas SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang tidak terdaftar di KPP sendiri dibuatkan/dicetak Daftar Nominatif Pengiriman SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana Lampiran II.4 dan dibuatkan konsep Surat Pengiriman SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana Lampiran II.5
7.    Meneruskan Daftar Nominatif Pengiriman SPT dan konsep Surat Pengiriman Berkas SPT ke Kepala Seksi Pelayanan untuk diteliti dan diparaf dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala KPP untuk disetujui dan ditandatangani.
8.    Menerima Surat Pengiriman dan Daftar Nominatif yang telah ditandatangani oleh Kepala KPP.
9.    Menatausahakan dan mengirimkan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan, Surat Pengiriman dan Daftar Nominatif sesuai dengan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen.
10.  Menerima SPT Tahunan yang telah dilakukan perekaman penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan oleh Petugas TPT, untuk dilakukan pengemasan SPT jika pengolahan SPT dilakukan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).
11.  Menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang telah direkam dan Register Harian dari Seksi PDI untuk selanjutnya diproses sesuai SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak.
12.  Dalam hal SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang diterima melalui pos/ekspedisi tidak terdaftar di KPP sendiri akibat kesalahan pengiriman, pelaksana Seksi Pelayanan meneruskan ke KPP Wajib Pajak terdaftar sesuai SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost Coupons