Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pembuatan dan penyampaian Surat Perhitungan (SPh) Kirim ke Kantor Pelayanan Pajak lain.
1. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menugaskan Pelaksana membuat SPh Kirim untuk mengirim SSP lembar ke-2 milik KPP lain ke KPP yang bersangkutan dengan menggunakan Surat Pengantar.
2. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi membuat Surat Pengantar Perhitungan (SPh) untuk mengirimkan SPh Kirim dibuat dalam 4 rangkap dan SSP lembar ke-2 ke KPP yang bersangkutan, selanjutnya menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
3. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi meneliti dan menandatangani SPh Kirim dan SSP lembar ke-2.
4. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi menatausaakan SPh Kirim beserta surat pengantarnya.
5. SPh Kirim, Surat Pengantar dan SSP lembar ke-2 akan diproses lebih lanjut dengan SOPKPP 10-000c tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.
6. Proses Selesai.
1 komentar:
COBA DITERANGKAN DENGAN CONTOH LANGSUNG BIAR KITA MENGERTI MKS
Posting Komentar