1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian meneruskan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian meneruskan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan.
7. SKB PPh Ps 22 Impor terdiri dari rangkap 6 :
Lembar 1 : DJBC / Bank Devisa
Lembar 2 : Importir / Wajib Pajak
Lembar 3 : DJBC / Bank Devisa (kembali ke KPP)
Lembar 4 : Direktorat PKP (dahulu Dit. PPh)
Lembar 5 : KPP Domisili Importir
Lembar 6 : Arsip KPP
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil persetujuan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala KantorPelayanan Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani dokumen hasil persetujuan.
11. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor ditatausahakan di Seksi Pelayanan
(SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Proses selesai.
0 komentar:
Posting Komentar