1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas Impor/Penyerahan Kendaraan angkutan ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas Impor/Penyerahan Kendaraan Angkutan, kemudian menyampaikan
uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani uraian penelitian permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas
Impor/Penyerahan Kendaraan angkutan, kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tesebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas Impor/Penyerahan Kendaraan angkutan.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM atas pembelian/perolehan kendaraan angkutan diterbitkan dalam rangkap 4 (empat), yaitu:
Lembar Ke‐1 : untuk PKP penjual kendaraan angkutan;
Lembar Ke‐2 : untuk KPP dimana PKP penjual kendaraan angkutan terdaftar;
Lembar Ke‐3 : untuk Wajib Pajak pemohon SKB PPn BM;
Lembar Ke‐4 : untuk KPP penerbit SKB PPn BM.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas Impor/Penyerahan Kendaraan angkutan atau konsep Surat Penolakan Permohonan Pembebasan
PPnBM atas Impor/Penyerahan Kendaraan angkutan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil persetujuan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani dokumen hasil persetujuan.
11.Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas Impor/Penyerahan
Kendaraan angkutan atau Surat Penolakan Permohonan Pembebasan PPnBM atas Impor/Penyerahan Kendaraan angkutan ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12.Proses selesai.
0 komentar:
Posting Komentar