SELAMAT DATANG

Kamis, 14 Juni 2012

Syarat SPT yang lengkap

Dengan adanya sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia yaitu self assesment system dimana segala pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh wajib pajak. Kondisi perpajakan yang menuntut keikutsertaan aktif wajib pajak dalam menyelenggarakan perpajakannya membutuhkan kepatuhan wajib pajak yang tinggi.
Salah satu agenda rutin tahunan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah penerimaan laporan SPT Tahunan Wajib Pajak. Dalam proses penyelenggaraannya, DJP menunjuk setiap Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan penerimaan SPT Tahunan bagi seluruh Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerja masing-masing.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Tony Marsyahrul, 2006:46). SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang diisi oleh wajib pajak terdiri dari dua jenis yaitu SPT PPh Orang Pribadi OP dan SPT PPh Badan.
Kendala yang terjadi setiap tahun dalam pelaksanaan penerimaan SPT Tahunan adalah terjadi penumpukan Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunannya, dikarenakan Wajib Pajak cenderung melaporkan SPT Tahunannya pada hari-hari terakhir batas akhir pelaporan, yaitu paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31 Maret) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (30 April) untuk Wajib Pajak Badan.
(Syahriza:2010).
Perlu disadari bahwa raw material Direktorat Jendral Pajak adalah data. Oleh karena itu perlu dilakukan suatu prosedur pengolahan data informasi perpajakan, salah satunya berupa Surat Pemberitahuan (SPT) secara memadai dengan memanfaatkan teknologi informasi, meningkatkan kualitas dan keamanan data perpajakan dengan kebijakan yang diterapkan yang dibuat oleh pemerintah mengenai fasilitas perpajakan.
Oleh karena itu, maka SPT yang disampaikan juga harus lengkap, jelas dan benar. Berdasarkan Pasal 2 Perdirjen Nomor 19/PJ/2009 yang telah diubah dengan Perdirjen Nomor 48/PJ/2011,  SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:
            SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:
1.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nama Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan lengkap dan jelas;
2.      SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya;
3.    SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
4.      Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
5.      SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai;
6.      SPT tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada Formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1.a. atau III.2.a. atau III.3.a. atau III.4.a pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
7.    SPT/e-SPT tidak atau kurang disertai dengan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b atau III.1.c s.d. III.4.c pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
8.    Lampiran "Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
9.   Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
10.  Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada Lampiran-Lampiran III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b atau III.1.c s.d. III.4.c pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang diisi tidak lengkap;
11. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi hanya menyampaikan SPT Induk hasil cetakan tanpa disertai media elektronik;
12.  e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi SPT Induk berdasarkan data digitalnya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
13.  Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tidak dapat di-load pada aplikasi Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak;
14.  e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap;
15.  e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui e-filing tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost Coupons