SELAMAT DATANG
Tampilkan postingan dengan label Pengolahan Data SPT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengolahan Data SPT. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Penerimaan Kemasan dari KPPDDP

1. Petugas Pengambil Dokumen menyerahkan Surat Tugas Pengambilan Kemasan (AK01), Daftar Kemasan akan Diangkut (AK02), Lampiran Surat Tugas Pengambilan Kemasan (AK03), serta Lampiran Daftar Kemasan Akan Diangkut (AK04) kepada Petugas Penerimaan Dokumen.
2. Petugas Penerimaan Dokumen bersama‐sama Petugas Pengambil Dokumen memeriksa segel mobil, membuka segel dan menurunkan seluruh kemasan dari mobil, memindahkannya ke dalam trolley sementara dan membawa trolley sementara tersebut ke ruang penerimaan dokumen.
3. Petugas Penerimaan Dokumen membuka Aplikasi System Penerimaan Dokumen dan melakukan perekaman data kemasan.
4. Petugas Penerimaan Dokumen merekam surat tugas (formulir AK01) dengan cara memindai nomor barcode yang ada pada pojok kanan atas surat tugas (formulir AK01), merekam Jam dan Km keberangkatan dan kedatangan mobil pengambil kemasan (formulir AK03) ke dalam Aplikasi System Penerimaan Dokumen.
5. Seluruh barcode kemasan yang diterima dipindai oleh Petugas Penerimaan Dokumen untuk memastikan bahwa jumlah, kode kemasan dan kode segel kemasan yang diterima sesuai dengan jumlah, kode kemasan dan kode segel kemasan pada Aplikasi System Penerimaan Dokumen dan pada Surat Tugas
Pengambilan Kemasan (formulir AK02 dan AK04).
6. Jika jumlah kemasan yang diterima tidak sama dengan jumlah kemasan pada System Aplikasi maupun pada surat tugas pengambilan kemasan, maka Petugas Penerimaan Dokumen melakukan pemeriksaan kemasan untuk memastikan tidak ada kemasan yang tercecer/hilang. Dalam hal terdapat kemasan yang hilang, maka Petugas Penerimaan Dokumen mencetak Berita Acara Kemasan Hilang.
7. Petugas Penerimaan Dokumen kemudian memeriksa kondisi kemasan segel kemasan dan kemudian mencatatnya merekamnya pada Aplikasi System Penerimaan Dokumen sampai semua kemasan dalam Surat Tugas Pengambilan Kemasan (AK01) diterima.
8. Apabila ada segel kemasan yang rusak, maka akan dilakukan hitung ulang jumlah berkas SPT pada kemasan tersebut oleh Petugas Penerimaan Dokumen. Setelah berkas SPT selesai diperiksa, Petugas Penerimaan Dokumen mencetak Berita Acara Hitung Ulang (RE02). Kemasan yang segelnya rusak akan diganti dengan segel baru dan direkam ke dalam Aplikasi System Penerimaan Dokumen.
9. Setelah semua kemasan diterima, maka formulir AK01, AK02, AK03, AK04 dan KM01 yang telah ter‐ update dilakukan rekapitulasi daftar penyelesaian surat tugas dalam rangka pengawasan kebutuhan logistik, kemudian diserahkan kembali ke Petugas Penyimpanan Sementara.
10. Dalam hal surat tugas pengambilan kemasan lebih dari satu, maka langkah no. 4 s.d. 7 diulang‐ulang sampai seluruh surat tugas dan seluruh kemasan terekam dalam Aplikasi System Penerimaan Dokumen. mobil, memindahkannya ke dalam trolley sementara dan membawa trolley sementara tersebut ke ruang penerimaan dokumen.
11. Seluruh kemasan yang telah diterima, diperiksa dan direkam/dipindai oleh Petugas Penerimaan Dokumen kemudian diletakkan pada trolley sementara/trolley kosongyang tersedia di ruang penerimaan ( Drop Off ), selanjutnya trolley sementara yang berisi kemasan tersebut dimasukkan ke dalam ruang penyimpanan sementara melalui Petugas Penyimpanan Sementara.
12. Selesai.

sumber : SOP Dirjen Pajak
Modul pembelajaran Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia oleh Endarto Judowinarso

Tata Cara Pengambilan Kemasan Dari KPP Oleh Pihak Ketiga

1. Admin Transportasi menyerahkan Surat Tugas Pengambilan Kemasan SPT (AK01), Daftar Kemasan akan Diangkut (AK02), Lampiran Surat Tugas Pengambilan Kemasan SPT (AK03), serta Lampiran Daftar Kemasan akan Diangkut (AK04) yang telah ditandatangani oleh Kepala Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen
kepada Petugas Pengambil dari Pihak Ketiga.
2. Petugas Pengambil dari Pihak Ketiga menunjukkan dan menyerahkan tindasan AK01, AK02, AK03, dan AK04 kepada Petugas Pengemas di KPP untuk diperiksa.
3. Petugas Pengemas menerima dan meneliti AK01, AK02, AK03, dan AK04
4. Petugas Pengambil dari Pihak Ketiga memeriksa segel pada masing‐masing kemasan dan mencocokkan nomor barcode pada kemasan dengan nomor barcode pada Daftar Isi Kemasan ( Packing List ) yang dicetak oleh Petugas Pengemas.
5. Petugas Pengambil dari Pihak Ketiga bersama‐sama dengan Petugas Pengemas mencocokkan jumlah SPT yang dikemas dengan Daftar Isi Kemasan ( Packing List ).
6. Setiap ketidaksesuaian yang terjadi, Petugas Pengambil dari Pihak Ketiga akan mencoret nomor LPAD yang tidak sesuai pada Daftar Isi Kemasan dan membuat Berita Acara Ketidaksesuaian Jumlah SPT yang ditandatangani oleh Petugas Pengemas dan Petugas Pengambil dari Pihak Ketiga dengan diketahui oleh Kepala Seksi Pelayanan.
7. Petugas Pengemas memaraf AK04 yang kemudian ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Petugas Pengambil dari Pihak Ketiga.
8. Petugas Pengambil dari Pihak Ketiga menyerahkan tindasan AK02, AK03 serta AK04 kepada Petugas Pengemas.
9. Petugas Pengambil dari Pihak Ketiga mengangkut kemasan sesuai dengan AK04. 10. Petugas Pengambil dari Pihak Ketiga kembali ke PPDDP, dan menyerahkan AK01, AK02, AK03, AK04 beserta Kemasan yang telah diambil / diangkut dari KPP ‐ KPP kepada Petugas Penerimaan Dokumen di PPDDP.
11. Selesai

sumber : SOP Dirjen Pajak
Modul pembelajaran Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia oleh Endarto Judowinarso

Tata Cara Pengambilan Kemasan dari KPP

1. Petugas Pengambil Kemasan menerima Surat Tugas Pengambilan Kemasan (AK01), Daftar Kemasan akan Diangkut (AK02), Lampiran Surat Tugas Pengambilan Kemasan (AK03), serta Lampiran Daftar Kemasan Akan Diangkut (AK04) yang telah ditandatangani oleh Kepala Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen dari
Petugas Admin Transportasi.
2. Admin Transportasi mencatat jam dan kilometer (km) keberangkatan pada saat mobil pengangkut kemasan akan keluar dari PPDDP pada AK03.
3. Petugas Pengambil menunjukkan dan menyerahkan tindasan AK01, AK02, AK03, dan AK04 kepada Petugas Pengemas untuk diperiksa.
4. Petugas Pengemas memeriksa AK01, AK02, AK03, dan AK04 sesuai KPP yang bersangkutan.
5. Petugas Pengambil memeriksa segel pada masing‐masing kemasan dan memastikan nomor barcode pada kemasan sama dengan nomor barcode pada Packing List.
6. Petugas Pengambil bersama‐sama dengan Petugas Pengemas melakukan pencocokkan berkas ( LPAD dan SPT ) yang dikemas dengan Daftar Isi Kemasan ( Packing List ).
7. Setiap ketidaksesuaian yang terjadi dalam Daftar Isi Kemasan ( Packing List ), Petugas Pengambil akan mencoret pada dokumen yang dimaksud dan Petugas Pengemas memarafnya.
8. Petugas Pengemas membuat Berita Acara Ketidaksesuaian Jumlah SPT dengan Daftar Isi Kemasan yang ditandatangani oleh Petugas Pengemas dan Petugas Pengambil dengan diketahui oleh Kepala Seksi Pelayanan.
9. Petugas Pengambil menyegel kemasan yang telah dicocokkan disaksikan oleh Petugas Pengemas.
10. Petugas Pengambil meminta kepada Petugas Pengemas untuk memaraf AK04 dan kemudian ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan sebagai bukti pengambilan serta Petugas Pengambil ikut menandatangani AK04.
11. Petugas Pengambil mengangkut kemasan‐kemasan yang sesuai dengan AK04 ke dalam mobil.
12. Petugas Pengemas melakukan penyegelan mobil dan menandatangani AK03.
13. Petugas Pengambil menyerahkan tindasan Daftar Kemasan akan Diangkut (AK02), Lampiran Surat Tugas Pengambilan Kemasan (AK03), serta Lampiran Daftar Kemasan Akan Diangkut (AK04) sebagai arsip Petugas Pengemas di KPP.
14. Jika pengambilan telah selesai untuk seluruh KPP, maka Petugas Pengambil kembali ke PPDDP, dan Admin Transportasi akan mencatat Km dan jam kedatangannya.
15. Proses selesai

sumber : SOP Dirjen Pajak
Modul pembelajaran Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia oleh Endarto Judowinarso

Tata Cara Penugasan Pengambilan Kemasan dari KPP

1. Admin Transportasi mengenerate draft Surat Tugas Pengambilan Kemasan (AK01), Daftar Kemasan akan Diangkut (AK02), Lampiran Surat Tugas Pengambilan Kemasan (AK03), serta Lampiran Daftar Kemasan Akan Diangkut (AK04) melalui aplikasi dan melakukan penyesuaian AK01 dan AK02, apabila diperlukan.
2. Admin Transportasi memilih Nomor mobil, Nama Pengemudi, Nama Petugas Pengambil, Nama Kru dan KPP yang akan diambil berkasnya.
3. Admin Transportasi mencetak AK01, AK02, AK03 dan AK04 sebanyak dua rangkap untuk ditandatangani Kepala Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen melalui Kepala Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen.
4. Admin Transportasi menerima AK01, AK02, AK03 dan AK04 yang sudah ditandatangani oleh Kepala Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen dari Kepala Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen.
5. Admin Transportasi menyerahkan AK01, AK02, AK03, dan AK04 yang telah ditandatangani oleh Kepala Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen kepada Petugas Pengambil.
6. Selesai.

sumber : SOP Dirjen Pajak
Modul pembelajaran Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia oleh Endarto Judowinarso

Minggu, 17 Juni 2012

TATA CARA PEMBENTUKAN BANK DATA

Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pembentukan bank data yang meliputi proses pengumpulan data dari pihak internal dan eksternal, perekaman data, pengadministrasian data yang di masukkan ke database Kantor Pusat DJP (dalam hal ini Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan) sehingga dapat dimanfaatkan untuk intensifikasi dan ekstensifikasi.


1.      Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menerima data dari pihak terkait baik dari eksternal DJP atau internal DJP yang telah didisposisi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen di KPP), selanjutnya menugaskan pelaksana untuk memprosesnya lebih lanjut.
2.      Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.      Merekam dan mengupdate data tersebut menggunakan aplikasi bank data, agar dapat dimanfaatkan menjadi informasi yang dapat digunakan oleh pihak lain yang berwenang.
b.      Menyimpan data yang menjadi sumber data di seksi Pengolahan Data dan Informasi.
c.       Menatausahakan surat masuk/sumber data baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy di tempat penyimpanan arsip.
d.      Membuat Konsep Laporan Perekaman Data Alket atau data lainnya yang mendukung proses pembentukan bank data beserta surat pengantarnya dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
3.      Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi meneliti dan memaraf Konsep Laporan Perekaman Data Alket atau data lainnya yang mendukung proses pembentukan bank data dan memaraf Surat Pengantar serta meneruskannya kepada Kepala Kantor PelayananPajak.
4.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Laporan Perekaman Data Alket atau data lainnya yang mendukung proses pembentukan bank data dan menandatangani Surat Pengantar serta menyerahkannya kembali kepada Kepala SeksiPengolahan Data dan Informasi.
5.      Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menugaskan Pelaksana Seksi PengolahanData dan Informasi untuk menatausahakan serta mengirim Laporan Perekaman DataAlket atau data lainnya yang mendukung proses pembentukan bank data beserta SuratPengantarnya.
6.      Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi menatausahakan Laporan Perekaman Data Alket atau data lainnya yang mendukung proses pembentukan bank data beserta Surat Pengantarnya dan menyampaikannya kepada Sub Bagian Umum untuk dikirim ke Kantor Wilayah melalui SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen.
7.      Proses selesai.

TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENERIMAAN PAJAKBERDASARKAN POTENSI PAJAK, PERKEMBANGANEKONOMI DAN KEUANGAN

Prosedur ini merupakan pembuatan rencana penerimaan yang meliputi proses kompilasirencana penerimaan dari masing-masing Seksi Pengawasan dan Konsultasi denganmempertimbangkan potensi Wajib Pajak, penerimaan pajak dan perkembangan ekonomimenjadi rencana penerimaan Kantor Pelayanan Pajak

1.      Kepala Kantor menerima Rencana Penerimaan Pajak dari Kepala Seksi Pengawasan danKonsultasi I, II, III, dan IV (SOP Tata Cara Penyusunan Estimasi Penerimaan Pajak Per-Wajib Pajak) dan menugaskan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untukmengkompilasi menjadi Rencana Penerimaan Kantor.
2.      Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menerima Rencana Penerimaan Pajakyang telah disetujui Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan menugaskan Pelaksana untukmengkompilasi rencana penerimaan pajak tersebut.
3.      Pelaksana menghimpun dan mengkompilasi Rencana Penerimaan Pajak dari SeksiPengawasan dan Konsultasi I, II, III, dan IV, membuat konsep Nota Dinas Pengantar,dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
4.      Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi meneliti dan memaraf RencanaPenerimaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak, konsep Nota Dinas Pengantar, danmenyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan menandatangani Rencana PenerimaaanPajak Kantor Pelayanan Pajak dan konsep Nota Dinas Pengantar, kemudianmengembalikan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
6.      Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menugaskan Pelaksana untukmengirimkan Rencana Penerimaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak ke Kantor Wilayah.
7.      Pelaksana menyampaikan Rencana Penerimaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak yangtelah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak ke Subbagian Umum untuk dikirimke Kantor Wilayah melalui SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP (SOP TataCara Pembuatan Rencana Kerja Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi). 
 8.  Proses selesai

TATA CARA PENATAUSAHAAN ALAT KETERANGAN

Alat Keterangan dari dalam KPP Sendiri
1.      Seksi terkait mengirimkan Alat Keterangan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data danInformasi.
2.      Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi meneliti, memisahkan Alat Keteranganuntuk KPP lain atau untuk KPP sendiri.
3.      Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi memberi disposisi dan menugaskanPelaksana untuk memproses lebih lanjut.
4.      Pelaksana meneliti Alat Keterangan (Alket) dan melakukan langkah-langkah sebagaiberikut :
a.      Alket untuk KPP Sendiri:
1)      merekam dan memvalidasi dalam Sistem Aplikasi Komputer.
2)      mengarsipkan Alat Keterangan tersebut.
b.      Alket untuk KPP Lain:
Membuat Surat Pengantar Pengiriman Data Alat Keterangan.
5.      Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi meneliti dan menandatangani SuratPengantar Pengiriman Data Alat Keterangan, kemudian mengembalikannya kepadaPelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
6.      Pelaksana Pengolahan Data dan Informasi menyampaikan Alat Keterangan beserta SuratPengantarnya ke Subbagian Umum untuk dikirim ke KPP terkait melalui SOP Tata CaraPenyampaian Dokumen di KPP.
7.      Proses selesai.

TATA CARA PENATAUSAHAAN ALAT KETERANGAN

Alat Keterangan Dari Instansi Lain
1.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerima surat berupa Alat Keterangan (Alket) dari instansi lain, meneliti, memberi disposisi dan meneruskan kepada Kepala Seksi PengolahaData dan Informasi
2.      Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi meneliti, memberi disposisi danmenugaskan Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk memproses lebih lanjut Data dan Informasi.
3.      Pelaksana seksi Pengolahan Data dan Informasi meneliti Alat Keterangan (Alket), dan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.      merekam dan memvalidasi dalam Sistem Aplikasi Komputer.
b.      mengisi kolom tanda terima pada Surat Pengantar Pemberitahuan Penerimaan DataAlat Keterangan tersebut dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengolahan Datadan Informasi.
4.      Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi meneliti dan approval Alket serta menandatangani kolom tanda terima pada Surat Pengantar Pemberitahuan Penerimaan Data, kemudian mengembalikannya kepada Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
5.      Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi menerima Alat Keterangan kemudian mengarsipkan.
6.      Proses selesai.

TATA CARA PEMROSESAN DAN PENATAUSAHAAN DOKUMEN MASUK DI SEKSI PDI

Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pemrosesan dan penatausahaan dokumen masuksecara umum di Seksi PDI. Yang dimaksud dengan dokumen dalam SOP ini adalah surat,laporan, formulir, kartu, daftar, dan buku yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

1. Kepala Seksi PDI menerima dokumen masuk yang telah didisposisi Kepala KPP (SOPKPP10-000a tentang Tata Cara Penerimaan Dokumen di KPP), memberikan disposisi,menugaskan untuk menatausahakan atau untuk memroses dokumen masuk, danmeneruskan dokumen masuk tersebut kepada Pelaksana Seksi PDI. Dalam hal telahterdapat SOP untuk memroses dokumen masuk tersebut, maka Kepala Seksimenindaklanjutinya sesuai dengan SOP terkait.
2. Dokumen untuk disimpan kemudian ditatausahakan, sedangkan untuk dokumen yang akan diproses ditindaklanjuti sesuai dengan penugasan Kepala Seksi PDI. Dalam hal atasdokumen masuk tersebut harus dibuatkan respon/balasan/tindak lanjut, Pelaksana SeksiPDI melakukan penghimpunan bahan, membuat konsep dokumen keluar, dan meneruskan konsep dokumen tersebut ke Kepala Seksi PDI.
3. Kepala Seksi PDI meneliti dan memaraf konsep dokumen keluar serta meneruskannya keKepala Kantor Pelayanan Pajak.
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani dokumen keluar.
5. Dokumen yang telah ditandatangani, diterima, dicatat datanya, serta diberi cap, nomor,dan tanggal oleh Sekretaris Kepala KPP, kemudian diteruskan ke Pelaksana Seksi PDI.
6. Pelaksana Seksi PDI menerima, menginput/mencatat data dokumen keluar,menatausahakan arsip yang berasal dari dokumen masuk maupun arsip dari dokumenkeluar, meneruksan tembusan ke seksi terkait, serta meneruskan dokumen keluar yangsiap dikirim ke Subbag Umum dengan manggunakan buku eskpedisi.
7. Penyampaian dokumen keluar kepada Pihak ksternal oleh Subbagian Umum (SOPKPP00-000c tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
8. Proses Selesai.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost Coupons