SELAMAT DATANG
Tampilkan postingan dengan label Pengolahan Data. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengolahan Data. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juni 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh 22 Untuk Pedagang Pengumpul dan Untuk Industri Tertentu

1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian meneruskan uraian penelitian
permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani uraian penelitian permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian meneruskan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani uraian penelitian permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak;
Lembar ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak;
Lembar ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 22 atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, kemudian meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil persetujuan, kemudian meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani dokumen hasil persetujuan.
11. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 22 atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, kemudian meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Proses selesai.

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22

1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh, kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak;
Lembar ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak;
Lembar ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Bendaharawan atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil persetujuan, dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani dokumen hasil persetujuan.
11. Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Bendaharawan atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak‐pihak terkait
melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Proses Selesai.

Selasa, 19 Juni 2012

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 21

1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak;
Lembar ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak;
Lembar ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 21 atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 21, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil persetujuan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani dokumen hasil persetujuan.
11. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 21 atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Proses selesai.

Tata Cara Penyimpanan Image Data Back up

1. Petugas image data backup mengambil Storage Eksternal ke Bagian umum PPDDP.
2. Petugas image data backup menyerahkan storage eksternal kepada Admin Gudang.
3. Admin Gudang menempelkan label Barcode pada Storage Eksternal dan menyerahkan kepada Petugas Perekam dan Transfer Data.
4. Petugas image data backup melakukan proses transfer Image Data dari server utuk di‐backup pada storage eksternal didampingi oleh Admin Gudang.
5. Apabila proses transfer Image data dari server ke storage eksternal telah selesai, maka Petugas image data backup membuat (BAT01) yang ditandatangani oleh Petugas image data backup dan Admin gudang mengetahui Kepala Seksi Perekaman dan Transfer Data.
6. Petugas image data backup menyerahkan Storage eksternal dan Salinan (BAT01) ke Admin Gudang.
7. Admin gudang membuat alokasi penyimpanan dengan menggunakan sistem,
8. Admin gudang mengunggah hasilnya ke PDA Barcode Reader.
9. Sistem menampilkan alokasi penyimpanan pada PDA Barcode Reader.
10. Admin Gudang Menyerahkan PDA Barcode Reader & kemasan ke Petugas Gudang
11. Petugas gudang memindai/input barcode storage eksternal.
12. PDA Barcode Reader menampilkan informasi lokasi nomor lemari & nomor bilik tempat kemasan disimpan
13. Petugas Gudang membuka lemari yang sesuai dengan nomor lemari yang ditampilkan oleh PDA Barcode Reader
14. Petugas Gudang meletakkan Storage Eksternal pada lokasi yang sesuai dengan alokasi penyimpanan (Put Away).
15. Petugas Gudang memindai/input barcode nomor bilik lemari.
16. PDA Barcode Reader memeriksa kesesuaian lokasi Storage Eksternal dengan lokasi penyimpanan.
17. Apabila lokasi tidak benar, maka proses kembali ke nomor 13.
18. Petugas gudang menyerahkan PDA Barcode Reader kepada Admin Gudang.
19. Admin Gudang akan mengunduh daftar alokasi penyimpanan dari PDA Barcode Reader ke sistem.
20. Admin Gudang memeriksa lokasi kemasan melalui inquiry gudang berkas
21. Proses Selesai.

sumber : SOP Dirjen Pajak
Modul pembelajaran Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia oleh Endarto Judowinarso

Tata Cara Penyimpanan Kemasan Dalam Gudang

1. Admin Gudang membuat alokasi penyimpanan (Put Away) dengan menggunakan sistem (aplikasi).
2. Admin Gudang mengunggah alokasi penyimpanan (Put Away) ke PDA Barcode Reader.
3. Sistem menampilkan daftar alokasi penyimpanan kemasan.
4. Admin Gudang Menyerahkan PDA Barcode Reader & kemasan ke Petugas Gudang.
5. Petugas Gudang memindai/input barcode pada kemasan dengan menggunakan PDA Barcode Reader.
6. PDA Barcode Reader menampilkan informasi lokasi nomor lemari & nomor bilik tempat kemasan disimpan.
7. Petugas Gudang membuka lemari yang sesuai dengan nomor lemari yang ditampilkan oleh PDA Barcode Reader.
8. Petugas Gudang memindai/input barcode nomor bilik lemari.
9. PDA Barcode Reader memeriksa kesesuaian lokasi kemasan dengan lokasi penyimpanan.
10. Apabila lokasi tidak benar, maka proses kembali ke nomor 6.
11. Apabila didalam trolley masih terdapat kemasan maka Proses kembali ke nomor 5.
12. Petugas Gudang menyerahkan PDA Barcode Reader kepada Admin Gudang.
13. Admin Gudang mengunduh daftar alokasi penyimpanan (Put Away) dari PDA Barcode Reader ke sistem.
14. Admin Gudang memeriksa lokasi kemasan melalui inquiry gudang berkas.
15. Proses Selesai.

sumber : SOP Dirjen Pajak
Modul pembelajaran Sistem Administrasi Perpajakan Indonesia oleh Endarto Judowinarso

Minggu, 17 Juni 2012

TATA CARA PEMINJAMAN BERKAS DATA/ALAT KETERANGAN OLEH SEKSI PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI KEPADA SEKSI TERKAIT

Prosedur operasi ini menguraikan peminjaman berkas data/alat keterangan berdasarkan permintaan dari seksi terkait.
1.      Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menerima dan meneliti Nota Dinas Peminjaman Berkas Data/Alat Keterangan dari seksi lain, memberi disposisi serta menugaskan Pelaksana Seksi PDI untuk memproses lebih lanjut.
2.      Pelaksana meneliti dan mengagendakan Nota Dinas peminjaman alat keterangan, mencari berkas alat keterangan seperti yang tertera dalam Nota Dinas Peminjaman, membuatTanda Bukti Peminjaman dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk di tandatangani.
3.      Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menandatangani Tanda Bukti Peminjaman tersebut dan menugaskan Pelaksana untuk meneruskan tanda bukti peminjaman yang diminta kepada Seksi yang meminjam.
4.      Pelaksana melakukan hal-hal berikut :
a.      Meneruskan tanda bukti peminjaman bersama berkas Alat Keterangan yang diminta kepada Seksi Peminjam.
b.      Membuat Keterangan Nihil dalam hal berkas Alat Keterangan yang diminta tidak ada.
5.      Proses selesai.

TATA CARA PEMBUATAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PERHITUNGAN (SPh) KIRIM KE KANTOR PELAYANAN PAJAK LAIN

Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pembuatan dan penyampaian Surat Perhitungan (SPh) Kirim ke Kantor Pelayanan Pajak lain.
1.      Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menugaskan Pelaksana membuat SPh Kirim untuk mengirim SSP lembar ke-2 milik KPP lain ke KPP yang bersangkutan dengan menggunakan Surat Pengantar.
2.      Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi membuat Surat Pengantar Perhitungan (SPh) untuk mengirimkan SPh Kirim dibuat dalam 4 rangkap dan SSP lembar ke-2 ke KPP yang bersangkutan, selanjutnya menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
3.      Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi meneliti dan menandatangani SPh Kirim dan SSP lembar ke-2.
4.      Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi menatausaakan SPh Kirim beserta surat pengantarnya.
5.      SPh Kirim, Surat Pengantar dan SSP lembar ke-2 akan diproses lebih lanjut dengan SOPKPP 10-000c tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.
6.      Proses Selesai.

TATA CARA PEMANFAATAN BANK DATA

Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pemanfaatan bank data yang berasal dari Kanwil.
1.      Kanwil melalui Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mengirimkan Surat Pengantar Pengiriman Data dan Print Out Data dari Bank Data ke KPP (SOP Tata Cara Pemanfaatan Bank Data), di samping menampilkan data tersebut pada Aplikasi Bank Data.
2.      Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menerima Data dari Bank Data yang telah didisposisi Kepala KPP (SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen di KPP) untuk disampaikan ke seksi terkait, diawasi, dan dibuatkan Laporan Pemanfaatan Bank Data, kemudian mengidentifikasi data yang sudah ber-NPWP dan yang belum ber-NPWP,selanjutnya menyampaikan data yang sudah ber-NPWP kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan Kepala Seksi Pemeriksaan dan yang belum ber-NPWP kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi.
3.      Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti apakah data tersebut sudah dilaporkan ke dalam SPT dan wajar atau belum. Apabila sudah dilaporkan di SPT namun belum wajar atau tidak dilaporkan di SPT, maka dibuatkan himbauan untuk membetulkan SPTsesuai dengan SOP Tata Cara Himbauan Perbaikan Surat Pemberitahuan. Apabila WP tidak membetulkan SPT selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan untuk diusulkan dilakukan pemeriksaan pajak. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menyusun konsep Laporan Pemanfaatan Bank Data dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk dilakukan kompilasi.
4.      Kepala Seksi Pemeriksaan mengidentifikasi apakah data yang diterima termasuk pada WP yang sedang dilakukan pemeriksaan. Apabila sedang dilakukan pemeriksaan maka Kepala Seksi Pemeriksaan meneruskan data tersebut ke Fungsional Pemeriksa sebagai bahan/temuan dalam pemeriksaan. Usulan pemeriksaan dari Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi ditindaklanjuti dengan SOP Tata Cara Penyelesaian Usulan Pemeriksaan. Kepala Seksi Pemeriksaan menyusun konsep Laporan Pemanfaatan Bank Data dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk dilakukan kompilasi.
5.      Kepala Seksi Ekstensifikasi melaksanakan ekstensifikasi sesuai SOP tentang Tata Cara Penerbitan Himbauan untuk ber-NPWP. Kepala Seksi Ekstensifikasi menyusun konsep Laporan Pemanfaatan Bank Data dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk dilakukan kompilasi.
6.      Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menyusun dan memaraf kompilasi konsep Laporan Pemanfaatan Bank Data dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Seksi Pemeriksaan, dan Seksi Ekstensifikasi, selanjutnya menyampaikan konsep Laporan Pemanfaatan Bank Data kepada Kepala KPP.
7.      Kepala KPP meneliti dan menyetujui Konsep Laporan Pemanfaatan Bank Data kemudian menandatanganinya.
8.      Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi menatausahakan serta mengirimkannya ke Kanwil melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
 9.   Proses selesai.

SOP Seksi PDI

Standard Operating Procedures Seksi Pengolahan Data dan Informasi adalah :
1.KPP20-0001 Tata Cara Pemrosesan dan Penatausahaan Dokumen Masuk di Seksi PDI
2.KPP20-0002 Tata Cara Penatausahaan Alat Keterangan
3.KPP20-0003 Tata Cara Penyusunan Rencana Penerimaan PajakBerdasarkan Potensi Pajak, Perkembangan Ekonomi dan Keuangan
4.KPP20-0004 Tata Cara Pembentukan Bank Data
5.KPP20-0005 Tata Cara Pemanfaatan Bank Data
6.KPP20-0006 Tata Cara Pembuatan dan Penyampaian Surat Perhitungan(SPH) Kirim ke Kantor Pelayanan Pajak Lain
7.KPP20-0007 Tata Cara Peminjaman Berkas Data/Alat Keterangan olehSeksi Pengolahan Data dan Informasi Kepada Seksi Terkait
8.KPP20-0008 Tata Cara Penatausahaan Penerimaan PBB Non Elektronik
9.KPP20-0009 Tata Cara Pembuatan Laporan Penerimaan PBB/BPHTB10.KPP20-0010 Tata Cara Penyelesaian Pembagian Hasil Penerimaan PBB

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost Coupons