Rabu, 20 Juni 2012
Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor
01.57
Unknown
No comments
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani uraian penelitian permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh, kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM atas pembelian/perolehan kendaraan bermotor diterbitkan dalam rangkap 4 (empat), yaitu:
Lembar Ke‐1 : untuk PKP penjual kendaraan bermotor;
Lembar Ke‐2 : untuk KPP dimana PKP penjual kendaraan bermotor terdaftar;
Lembar Ke‐3 : untuk Wajib Pajak pemohon SKB PPn BM;
Lembar Ke‐4 : untuk KPP penerbit SKB PPn BM.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas Impor/Penyerahan Kendaraan Bermotor atau Surat Penolakan Permohonan Pembebasan PPnBM atas
Impor/Penyerahan Kendaraan Bermotor, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil persetujuan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani dokumen hasil persetujuan.
11.Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas Impor/Penyerahan Kendaraan Bermotor atau Surat Penolakan Permohonan Pembebasan PPnBM atas Impor/Penyerahan Kendaraan Bermotor ditatausahakan di
Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12.Proses Selesai.
Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM Atas Pembelian Kendaraan Angkutan
01.56
Unknown
No comments
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas Impor/Penyerahan Kendaraan angkutan ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas Impor/Penyerahan Kendaraan Angkutan, kemudian menyampaikan
uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani uraian penelitian permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas
Impor/Penyerahan Kendaraan angkutan, kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tesebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas Impor/Penyerahan Kendaraan angkutan.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM atas pembelian/perolehan kendaraan angkutan diterbitkan dalam rangkap 4 (empat), yaitu:
Lembar Ke‐1 : untuk PKP penjual kendaraan angkutan;
Lembar Ke‐2 : untuk KPP dimana PKP penjual kendaraan angkutan terdaftar;
Lembar Ke‐3 : untuk Wajib Pajak pemohon SKB PPn BM;
Lembar Ke‐4 : untuk KPP penerbit SKB PPn BM.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas Impor/Penyerahan Kendaraan angkutan atau konsep Surat Penolakan Permohonan Pembebasan
PPnBM atas Impor/Penyerahan Kendaraan angkutan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil persetujuan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani dokumen hasil persetujuan.
11.Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM atas Impor/Penyerahan
Kendaraan angkutan atau Surat Penolakan Permohonan Pembebasan PPnBM atas Impor/Penyerahan Kendaraan angkutan ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12.Proses selesai.Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN Atas Penyerahan BKP Tertentu WP Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya
01.55
Unknown
No comments
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas Surat Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.48
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas Surat Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas Surat Pembebasan PPN
dan/atau PPnBM Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas Surat Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak;
Lembar ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak;
Lembar ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya atau Surat Penolakan
Permohonan Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil persetujuan kemudia menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani dokumen hasil persetujuan.
11.Surat Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya atau Surat Penolakan Permohonan Pembebasan PPN dan/atau PPnBM Perwakilan
Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.
12.Proses selesai.
Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN
01.54
Unknown
No comments
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPN ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPN kemudian menyampaikan uraian
permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani uraian penelitian permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPN, kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani uraian penelitian permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPN.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke‐1 : untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
Lembar ke‐2 : untuk Pemohon SKB PPN;
Lembar ke‐3 : untuk Kantor Pelayanan Pajak Penerbit SKB PPN
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu atau Surat Penolakan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil persetujuan kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menandatangani dokumen hasil persetujuan.
11.Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu atau Surat Penolakan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12.Proses selesai
Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Bagi WP Real Estat
01.37
Unknown
No comments
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh serta menyampaikan uraian penelitian
permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani uraian penelitian permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak;
Lembar ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak;
Lembar ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Real
Estat atau Surat Penolakan Pembebasan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Real Estat, kemudian menyampaikannya kepada Kepala
Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil persetujuan kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10.Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani dokumen hasil persetujuan.
11.Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Real Estat atau Surat Penolakan Pembebasan Pemungutan PPh atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Real Estat ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihakpihak
terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12.Proses selesai.
Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan
01.30
Unknown
No comments
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.43
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani uraian penelitian permohonan SKB, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani uraian penelitian permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan SKB dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak;
Lembar ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak;
Lembar ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan atau Surat Penolakan
Permohonan Pembebasan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil persetujuan dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani dokumen hasil persetujuan.
11. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan atau Surat Penolakan Permohonan Pembebasan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan ke pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Proses selesai.44
Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI
01.11
Unknown
No comments
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian
penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani uraian penelitian permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani uraian penelitian permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan.
7. SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu :
Lembar ke‐1 untuk Wajib Pajak;
Lembar ke‐2 untuk Bank melalui Wajib Pajak;
Lembar ke‐3 untuk Arsip Kantor Pelayanan Pajak.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil persetujuan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani dokumen hasil persetujuan.
11. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah
Disahkan oleh Menteri Keuangan atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan
kepada pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Proses selesai.
Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh 23
01.00
Unknown
No comments
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak;
Lembar ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak;
Lembar ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 23 atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 23, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil persetujuan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani dokumen hasil persetujuan.
11. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 23 atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Proses selesai.
Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 Impor Emas Batangan
00.56
Unknown
No comments
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum
lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan
meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak;
Lembar ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak;
Lembar ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 atas Impor Emas Batangan untuk Ekspor Perhiasan Emas atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pemungutan PPh Pasal 22 atas Impor Emas Batangan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil persetujuan, kemudian menympaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani dokumen hasil persetujuan.
11. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 atas Impor Emas Batangan untuk Ekspor Perhiasan Emas atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan
Pemungutan PPh Pasal 22 atas Impor Emas Batangan untuk Ekspor Perhiasan Emas ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak-pihak
terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Proses Selesai.39