Petugas penerima SPT pada TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box adalah petugas yang pertama kali menerima SPT milik Wajib Pajak. Maka mereka memiliki tugas yang sangat penting.
Petugas penerima SPT pada TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box mempunyai tugas:
1. Menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak dalam amplop tertutup yang di atasnya ditulis :
- NPWP;
- Nama WP;
- Tahun Pajak;
- Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
- Nomor Telepon.
KPP dapat menyediakan amplop jika Wajib Pajak memintanya. Guna mempercepat pelayanan, pada TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box disediakan stempel/cap yang berisi informasi di atas untuk dibubuhkan di amplop.
2. Menuliskan NPWP Wajib Pajak pada lembar “untuk Wajib Pajak”, membubuhkan stempel KPP, tanggal penerimaan, nama, NIP dan tanda tangan pada Tanda Terima sebagaimana pada Lampiran II.1.
3. Memberikan Tanda Terima (Bagian Untuk Wajib Pajak) kepada Wajib Pajak, dan menempelkan bagian lain (Bagian Untuk Ditempelkan pada Amplop) pada amplop SPT Wajib Pajak. Bagian arsip disimpan untuk diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
4. Memisahkan antara SPT Tahunan/e-SPT Tahunan Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sendiri dengan Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP lain, serta per status SPT (KB, N dan LB) dan per jenis Wajib Pajak (Orang Pribadi dan Badan).
5. Membuat Berita Acara Serah Terima Berkas Penerimaan SPT melalui TPT/Pojok Pajak/Mobil pajak/Drop Box sebagaimana pada Lampiran II.2.
1 komentar:
siph gan
Posting Komentar